LAMPUNGKU39NEWS-Pj Gubernur Lampung Dr. Samsudin akan melakukan rolling jabatan di tengah hingar bingar pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sebelumnya, Samsudin beberapa waktu lalu memutasi 39 pejabat eselon III dan IV. Informasi yang saat ini beredar dari berbagai media lokal, Pj Gubernur Lampung akan kembali merotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung.
Berdasarkan sejumlah artikel yang telah terbit di media lokal Lampung, Samsudin mengatakan bahwa rolling jabatan adalah wajar bahkan berlaku hingga level menteri sebab perlu evaluasi untuk peningkatan kinerja.
Ia juga menjelaskan bahwa rolling jabatan juga selalu terjadi di semua organisasi baik pemerintahan maupun swasta.
Akan tetapi kemudian muncul pertanyaan soal apakah rolling jabatan ini erat kaitannya terhadap suhu politik yang bisa jadi bakal memanas pada tahapan kampanye dan menjelang pemungutan suara 27 November nanti?
Secara aturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016, Samsudin tidak melanggar pasal 71 ayat 2 karena rolling jabatan ini akan ia lakukan pasca-KPU menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung dalam politik Lampung, yakni RMD-Jihan dan Arinal-Sutono.
Apalagi rolling jabatan yang sebelumnya telah ia lakukan pun telah sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pasal 15 ayat 2 dan 3.
Namun berbagai elemen masyarakat harus tetap menaruh curiga terhadap kebijakan pejabat negara terkait rolling jabatan ini.
Masyarakat mesti tetap bertanya-tanya apakah kebijakan rolling jabatan yang dilakukan pejabat negara bermuatan kepentingan politik instan untuk memuaskan satu golongan saja? Atau murni karena kepentingan kinerja dalam pemerintahan itu sendiri.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya dalam pasal 71 ayat 1 dituliskan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam penafsiran awam, keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasasngan calon itu bisa juga mengarah pada kebijakan rolling jabatan.
Namun tulisan ini hanya sebatas asumsi berdasar berita yang beredar dan peraturan perundang-undangan.
Dan konten ini sifatnya sebatas untuk mengajak masyarakat agar lebih antusias menjadi pengawas partisipatif dalam mengawal Pilkada yang jujur dan berkeadilan, dan tentu tidak untuk memfitnah atau menyebar hoax.*