Secara umum ada empat tugas dan fungsi yang melekat pada Pers atau jurnalistik, yakni sebagai media informasi, Edukasi, Pengawasan atau Sosial Kontrol, dan Hiburan.
Menghadapi agenda rutin politik lima tahunan yakni pilkada 2024, tugas Pers tetap mengacu pada masalah penyebaran informasi, pengawasan, edukasi dan hiburan, yang satu dengan yang lain tidak mudah untuk dipisahkan.
Pada saat melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas kehidupan, termasuk kehidupan berbangga dan bernegara, baik oleh pemerintah maupun swasta, Pers juga tidak bisa meninggalkan tugas pengawasan dan edukasi, termasuk hiburan maupun penyebaran informasi agar masyarakat tidak terjebak pada pikiran yang jumud.
Menghadapi pilkada (pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota), Pers juga harus terus menerus mengambil peran edukasi, untuk mengingatkan masyarakat, peserta pilkada, beserta partai politik, dan pendukungnya, termasuk penyelenggara, untuk mewujudkan pilkada berjalan dengan lancar dan damai, serta tentu saja jujur.