4 Dugaan Pelanggaran Pilkada Diproses Gakumdu Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampungku39 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana Pilkada.

 

Laporan dugaan pidana dimaksud sudah ditangani sentra Gakkumdu Lampung Tengah, sementara satu temuan sedang dalam proses penanganan.

 

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi mengatakan, per 19 Oktober 2024 menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

 

Namun, satu laporan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formil, yakni laporan tentang video viral bagi-bagi uang yang dilakukan oleh tim sukses Musa Ahmad.

 

Setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi, pelapor tidak melengkapi, laporan dimaksud tidak dapat diregistrasi.

 

“Ketiga laporan dugaan pidana pemilihan yang memenuhi syarat sudah ditangani sentra Gakkumdu,” katanya, Minggu (20/10/2024).

 

Yuli menjelaskan, laporan pelanggaran yang diterima diantaranya dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota polri dan kepala kampung saat kampanye di rumah calon bupati No urut 01 Musa Ahmad

 

Dia mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan.

 

Meski dihentikan di Gakkumdu, kata Yuli, Bawaslu menilai anggota polri tetap melanggar UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Sehingga Bawaslu meneruskan laporan pelanggaran anggota polri tersebut ke Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.

 

“Bawaslu juga menilai bahwa kepala kampung yang tertangkap kamera sedang kampanye itu melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, sehingga kami meneruskannya ke Pjs Bupati untuk ditindaklanjuti,” kata Yuli.

 

Kasus berikutnya, lanjut Ketua Bawaslu, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang dilakukan calon bupati No 02 Ardito Wijaya.

 

 

Yuli mengatakan, setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi dari Kemenag Lampung Tengah yang membidangi pendidikan, laporan tersebut juga tidak terpenuhi syarat, sehingga Gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan.

 

Laporan ketiga, lanjutnya, dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan tim kampanye calon bupati No 02 Ardito-Koheri, Amir Faisal Sanjaya

 

“Gakkumdu telah memeriksa semua unsur dan prosedur, Gakkumdu juga memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat, penanganan kasus ini juga dihentikan,” katanya.

 

Yuli menambahkan, laporan keempat dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati No 01 Musa-Ahsan di Kecamatan Bandar Mataram.

 

Gakkumdu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi.

 

Meski demikian, katanya, berdasarkan peraturan bawaslu tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian.

 

“Setelah dilakukan penelusuran, dugaan pelanggaran bagi-bagi uang saat kampanye itu memenuhi syarat formil dan materilnya, sehingga menjadi temuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani Gakkumdu lamteng,” kata Yuli.

 

Lebih lanjut, kata Yuli, Bawaslu sedang melakukan penelusuran lanjutan ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal aksi bagi-bagi uang saat kampanye itu.

 

  • “Bawaslu juga sedang menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, dan netralitas kepala kampung,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *