Pria Samarkan Identitas sebagai Polisi, Perdaya dan Perkosa Korban di Bandar Lampung

LAMPUNGKU39NEWS-Seorang pria bernama Fadlurohman, berusia 25 tahun, berhasil diringkus polisi atas dugaan memperkosa dan menguras rekening seorang wanita berinisial FY (41), warga Bandung, yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. Pria ini, yang baru bebas dari hukuman kasus narkoba pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Fadlurohman ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung di rumahnya tanpa perlawanan, tepatnya di Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Kamis dini hari (24/10/2024).

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, saat dikonfirmasi Jumat (25/10/2024).

Fadlurohman, yang tinggal di Jalan Ikan Kembung, kecamatan tersebut, menggunakan aplikasi kencan untuk mengenal FY. Kepada korban, ia mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Bripda dengan menggunakan nama samaran Rifaldi.

“Pelaku menggunakan foto berpose dengan seragam polisi yang diambil dari internet dan diubah agar terlihat asli demi meyakinkan korban,” jelas Hendrik.

FY dan Fadlurohman telah intens berkomunikasi selama satu bulan melalui aplikasi WhatsApp. Saat FY datang ke Bandar Lampung untuk urusan pekerjaan, pelaku menawarkan diri untuk membantu mencari penginapan dan kebutuhan operasionalnya selama berada di kota tersebut.

FY menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan, sejak 19 Oktober. Di malam terakhir sebelum kejadian, Fadlurohman memberikan korban sebuah pil, mengaku bahwa itu adalah suplemen energi. Namun, pil itu ternyata ekstasi yang membuat korban merasa pusing.

Kompol Hendrik menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku kemudian menyetubuhi korban di kamar penginapan lantai tiga saat korban dalam kondisi tak sadarkan diri. Bersama rekannya yang masih buron, MI, pelaku juga mencuri uang tunai dan ponsel milik korban.

“MI sempat datang dan bertemu dengan pelaku, lalu mereka memindahkan korban ke kamar lain, sementara MI tetap di kamar lantai satu untuk mengambil barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.

Setelah sadar, korban mendapati ponsel dan uang tunai sebesar Rp3 juta telah raib. Selain itu, saldo sebesar Rp8 juta di salah satu akun belanja korban diketahui telah ditransfer ke rekening milik MI.

“Saat ini, MI masih dalam pengejaran dan diketahui sebagai orang yang menyediakan pil ekstasi yang dikonsumsi korban,” sebut Hendrik.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta, kehilangan ponsel merek Redmi, uang tunai, dan mengalami trauma.

“Pelaku diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman empat tahun pada bulan lalu. Atas perbuatannya, Fadlurohman dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 286 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *