Bawaslu Lamtim Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Kades

Lampung Timur– Bawaslu Lampung Timur akan menelusuri dugaan Kepala Desa Pasar Sukadana, Dely Sholtoni Sanjaya yang mengancam perangkat desa yang tak memilih Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

Dalam voice note yang ramai dibicarakan, Dely Sholtoni memerintahkan perangkat desa yang tidak bersedia mendukung Paslon nomor urut 1 (Ela – Azwar) untuk mengundurkan diri.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut dari masyarakat lewat pesan WhatsApp, telepon, hingga datang ke kantor Bawaslu.

“Laporan secara tertulis mengisi form laporan penanganan pelanggaran belum ada, tapi tetap kami telusuri,” kata Lailatul Khoiriyah, Selasa (5/11).

 

Sesuai Perbawaslu 7 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran menyebutkan bahwa setiap informasi dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran selama 7 hari.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *