Lampungku39– Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa atau Lurah hingga anggota TNI/Polri tidak bisa bermain-main dalam Pilkada tahun 2024.
Kabar terbaru, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada ini dapat terkena pidana.
Mereka yang tidak netral akan dipidana paling lambat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta denda paling sedikit 600 ribu rupiah dan maksimum 6 juta rupiah.
Dalam putusan MK tersebut dapat disimpulkan bahwa mereka dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.*