Narasi Epik Politik Pilkada 2024 Lampung, Penanganan Pelanggaran Antiklimaks

Lampungku39– Narasi epik tentang politik tak terlepas dari sudut pandang pelanggaran para praktisinya dan bagaimana penanganan para penyelenggaranya.

Misal dalam Pilkada Lampung tahun 2024 ini, banyak catatan digital soal pelanggaran para calon kepala daerah namun berakhir tanpa klimaks.

Entah itu karena kepandaian penyelenggara sebagai sutradara, atau karena sikap apatis penyelenggara sebagai sutradara, atau mungkin perbuatan sengaja penyelenggara sebagai sutradara untuk memberi efek gereget penonton, tapi mungkin juga ketakberanian sekaligus ketakpandaian penyelenggara sebagai sutradara dalam memimpin suatu produksi tontonan publik.

Seperti yang terjadi di Metro, Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2 yakni Qomaru Zaman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum karena berkampanye menggunakan fasilitas negara.

Pengadilan Kota Metro juga telah menjatuhkan vonis terhadapnya, yakni subsider 1 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah.

Sayangnya, KPU Metro belum mengambil sikap menjelang pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November mendatang terkait status Qomaru Zaman yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.K

Kemudian menyeberang ke Pesawaran yang lebih unik.

Sentra Gakkumdu justru menghentikan kasus Camat Negeri Katon, Enggo Pratama yang membawa banner pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius pada proses SP3 karena tidak cukup alat bukti.

Untuk rilis hasil penelusuran laporan dugaan ijazah palsu calon bupati nomor urut 1 Aries Sandi juga begitu.

KPU menyatakan, penertiban SK Pengganti Ijazah Aries Sandi sesuai aturan yang berlaku.

Sungguh keputusan-keputusan yang antiklimaks dan terasa jenuh, bukan justru bikin publik penasaran.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *