PDIP Lampung Tantang Keabsahan Diskualifikasi Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro

Lampungku39– PDIP Lampung memprotes keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro 2024, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman.

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin, menilai pengumuman KPU tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menyebutnya sebagai “surat kaleng.”

Menurut Watoni, keputusan diskualifikasi tidak memenuhi standar hukum tata negara karena tidak berupa surat resmi dengan kop dan penanggung jawab.

Dia menegaskan bahwa hasil pengadilan terkait kasus Qomaru Zaman tidak memuat sanksi diskualifikasi. Selain itu, Watoni menyebut Bawaslu belum memberikan rekomendasi apapun kepada KPU terkait diskualifikasi tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan, juga mempertanyakan keputusan itu karena belum menerima surat resmi dari KPU. Dia menilai pengumuman melalui media sosial KPU Metro menciptakan kebingungan di masyarakat.

Sebelumnya, KPU Metro mengumumkan diskualifikasi Wahdi-Qomaru di akun Instagram resminya, dengan alasan pelanggaran pidana Pilkada oleh Qomaru Zaman. Namun, unggahan tersebut telah dihapus, dan KPU Metro belum memberikan keterangan resmi.

Pilkada Metro 2024 diikuti dua pasangan calon: Wahdi-Qomaru yang diusung koalisi besar, termasuk PDIP dan 15 partai lainnya, serta Bambang Iman Santoso-Rafieq Adi Pradana dari Partai Demokrat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *