Petisi Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen Menggema, Masyarakat Khawatirkan Beban Ekonomi

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 menuai reaksi keras dari masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir, sebuah petisi online yang menolak kebijakan tersebut telah mendapatkan dukungan luas. Petisi ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekonomi yang akan dirasakan akibat kenaikan tarif pajak.

Petisi yang dimulai oleh kelompok masyarakat sipil ini telah ditandatangani oleh lebih dari 500.000 orang dalam waktu kurang dari seminggu. Inisiator petisi mengungkapkan bahwa kenaikan PPN di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19 dan ketidakstabilan global akan semakin membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.

“Kenaikan ini akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok. Ini jelas akan menurunkan daya beli masyarakat dan memperparah kesenjangan ekonomi,” kata Agus Santoso, salah satu inisiator petisi, saat dihubungi oleh media.

Sementara itu, pihak pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas fiskal. “PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Kebijakan ini sudah direncanakan secara bertahap untuk mendukung pembangunan jangka panjang,” ujar Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Namun, para pengamat ekonomi menilai langkah ini kurang tepat dilakukan saat inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. “Kenaikan PPN memang dapat meningkatkan penerimaan negara, tetapi dampak jangka pendeknya bisa memperberat beban rumah tangga. Pemerintah harus mempertimbangkan opsi lain, seperti memperluas basis pajak atau menunda kenaikan,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Protes terhadap kenaikan PPN ini juga mencuat di media sosial dengan tagar #TolakPPN12Persen yang menjadi tren dalam beberapa hari terakhir. Banyak pengguna media sosial menyuarakan kekhawatiran mereka dan meminta pemerintah untuk mencari solusi lain yang lebih adil.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait petisi tersebut. Namun, desakan masyarakat yang semakin kuat diperkirakan akan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada tahun 2021. Sebelumnya, PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 sebagai tahap awal dari rencana ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *