Perhatikan Petahana Lampung yang Kalah, Mutasi Jabatan ASN Pasca-Pilkada Kena Sanksi Pidana

Lampungku39– Perhatikan dengan baik dan benar atas kekalahan petahana dalam Pilkada Lampung tahun 2024, terutama bagi kepala dinas atau camat.

Jangan-jangan, kadis dan camat kena mutasi pasca-kekalahan petahana.

Setidaknya ada delapan kepala daerah yang masa jabatannya baru akan berakhir tahun 2025 nanti berdasar konsensus putusan Mahkamah Konstitusi.

Mereka yakni bupati Pesisir Barat, bupati Pesawaran, walikota Bandar Lampung dan kota Metro, bupati Lampung Selatan, bupati Way Kanan dan Bupati Lampung Tengah.

Sedikitnya, petahana yang kalah ada di Lampung Selatan, Metro, Lamteng dan Pringsewu.

Pejabat ASN dan masyarakat yang mengetahui mutasi jabatan pasca-pilkada 2024 bisa segera melapor ke lembaga berwenang.

Sebab, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 melarang dengan sanksi tegas bagi pejabat yang melakukan mutasi sebelum 6 bulan pasca-pilkada.

Pejabat yang terbukti melakukan mutasi ASN akan dikenakan sanksi pidana 6 bulan penjara dan denda jutaan rupiah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *