Polda Lampung Klarifikasi Terkait Laporan Oknum Polisi di Mesuji: Tidak Ada Penolakan, Proses Diberikan ke Bidpropam

Lampungku39-Polda Lampung memberikan klarifikasi mengenai laporan warga terkait oknum polisi di Mesuji, yang sempat disalahartikan sebagai penolakan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan masyarakat, melainkan petugas hanya mengarahkan pelapor ke prosedur yang tepat.

Royetti Lumban Gaol (53), seorang warga Lampung Barat, sebelumnya melapor pada 6 Desember 2024 ke Polda Lampung mengenai dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji. Meskipun pada awalnya laporan tersebut tidak diterima dengan alasan belum cukup bukti untuk unsur pemerasan, laporan mengenai penyalahgunaan wewenang justru diarahkan ke Bidpropam Polda Lampung.

Ida Ayu Silviani, kuasa hukum Royetti, menyatakan bahwa laporan kliennya sempat ditolak Polda Lampung karena dianggap tidak memenuhi unsur pemerasan. Namun, dia mengonfirmasi bahwa pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang memang diarahkan ke Bidpropam Polda Lampung.

“Katanya harus melapor ke Propam Polda Lampung untuk masalah penyalahgunaan wewenang. Kami belum melapor ke sana, jika ditolak lagi, kami akan bawa masalah ini ke Mabes Polri,” kata Ida.

Sementara itu, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan bahwa Polda Lampung selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam menangani laporan masyarakat. “Tidak ada laporan yang diabaikan. Laporan tersebut diarahkan ke Bidpropam karena melibatkan anggota Polri,” ujarnya.

Umi menjelaskan bahwa arahan untuk melapor ke Bidpropam Polda Lampung berdasarkan hasil gelar singkat yang dilakukan oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bersama petugas piket fungsi pada saat itu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara transparan dan akuntabel.

Polda Lampung berkomitmen untuk memproses setiap laporan masyarakat secara objektif dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat percaya pada mekanisme hukum yang ada. Setiap laporan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Umi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *