Lampungku39– Di tengah berita PSU Pesawaran yang membutuhkan dana mencapai 23,2 Miliar, angka yang cukup fantastis mengingat pemerintah pusat sedang menggalakkan efisiensi anggaran, justru muncul kabar baru terkait proses pendaftaran calon bupati pengganti Aries Sandi yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi karena Ijazah Palsu.
Aries Sandi yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Pesawaran bersama jajaran pengurus datang langsung ke kantor sekretariat KPU setempat pada Rabu, 12 Maret 2025 untuk menyampaikan keberatan atas diterimanya pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pengganti dari koalisi PPP dan Golkar yakni Supriyanto – Suriansyah Rhalieb.
Aries Sandi mengatakan keputusan KPU tidak adil dan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah konstitusi (MK) atas diterimanya pencalonan Supriyanto – Suriansyah Rhalieb.
Menurutnya keputusan KPU Pesawaran yang menerima pendataraan calon Supriyanto-Suriansyah Rhalieb tidak sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI sehingga ia beranggapan bahwa itu cacat hukum karena satu dari partai pengusung tidak memberikan rekomendasi B1KWK kepada paslon Supriyanto-Suriansyab Rhalieb.
Anggota Komisi I Dari Fraksi Demokrat Budiman AS dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Lampung pada Rabu, 12 Maret juga bersuara bahwa KPU setempat harus mempertimbangkan ulang untuk memperpanjang masa pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Budiman AS mengatakan, pihaknya tidak memiliki cukup waktu untuk berkomunikasi dengan Golkar dan PPP untuk mengusung calon dalam PSU tersebut yang menurutnya sejak awal, Demokrat telah merekomendasikan Elin Septiani dan Supriyanto untuk PSU Pilkada Pesawaran.
Tetapi pada hari terakhir pendaftaran, Supriyanto-Suriansyah diusung PPP dan Golkar telah mendaftarkan diri ke KPU Pesawaran. Oleh karena itu, istri Aries Sandi, Elin Septiani datang tanpa Supriyanto ke KPU. Besoknya, berkas pendaftaran Elin dikembalikan karena tak memenuhi persyaratan.
Ketua KPU Pesawaran Feri Iksan pun turut mengklarifikasi keberatan partai Demokrat Pesawaran.
Feri menegaskan bahwa persoalan ini bukan masalah internal KPU melainkan permasalahan tiga partai pengusung itu sendiri yang terdiri dari Demokrat, PPP dan Golkar sehingga menurutnya bukan KPU yang melanggar putusan MK melainkan partai pengusung Aries Sandi itu sendiri karena menurutnya KPU tidak berwenang untuk menyatukan prinsip pandangan dan keputusan partai dalam mengusung siapa calon yang maju untuk PSU tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung Hermansyah juga memberi penerangan dari problem ini bahwa menurutnya dalam amar putusan MK meminta KPU untuk menggelar PSU dengan mengikutsertakan Paslon Nanda-Antonius serta Supriyanto baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati tanpa keikutsertaan Aries Sandi.
Sehingga menurutnya yang memenuhi persyaratan ialah Supriyanto-Suriansyah sedangkan Elin tidak memenuhi syarat dan dikembalikan.
Dalam hal ini ia juga berpendapat bahwa KPU berpatokan terhadap aturan. Siapa Paslon yang berkesesuaian dengan syarat dan putusan MK, maka itu yang diterima dan idealnya ketiga partai pengusung ini tidak pecah atau dalam arti koalisi partai sebelumnya juga mencalonkan orang yang sama. Namun pada kenyataannya berbeda sehingga itu diluar ranah KPU.
Ya, memang jauh sebelum pendaftaran dibuka, polemik siapa yang menggantikan Aries Sandi telah bergulir karena sikap Golkar yang hendak mengusung calon sendiri dibanding mengikuti kehendak lain dengan mencalonkan istri dari Aries Sandi.
Selain itu, Demokrat Lampung juga telah membentuk tim penjaringan calon pengganti dan bahkan Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief mencalonkan diri untuk bisa menggantikan Aries Sandi dalam PSU Pesawaran ini.*