Lampungku39– Pemerintah provinsi Lampung menjelang 100 hari kepemimpinan RMD-Jihan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur menuai sorotan, utamanya untuk Dinas Ketenagakerjaan.
Beredar artikel di beranda digital pada Rabu, 9 April yang menulis soal yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Mereka mengecam keras kisruh internal manajemen PT San Xiong Steel Indonesia di Kabupaten Lampung Selatan sebab terdapat 300 buruh yang upahnya bisa terancam tak dibayarkan, status kerja digantung, dan keselamatan kerja diabaikan.
Dalam artikel itu, Staf Ekosob LBH Bandar Lampung yakni Ardi Satria mengatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan buruh jadi korban konflik internal perusahaan yang mengabaikan hak-hak mereka.
Ardi menyoroti bahwa penahanan upah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 372 KUHP.
Menurutnya hal itu merupakan potret buruk dunia kerja yang dibiarkan tumbuh akibat lemahnya pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Dalam artikel itu juga tertulis bagaimana rekam jejak buruk PT San Xiong Steel dan berikut ini detailnya:
Pada Februari 2018, kecelakaan kerja menyebabkan pekerja mengalami luka bakar di wajah dan dada, memaksa operasional ditutup sementara oleh Pemkab Lampung Selatan.
Kemudian, Agustus 2022, serikat buruh menyuarakan kekecewaan atas pengabaian keselamatan, terutama bagi pekerja peleburan besi yang berisiko tinggi.
Puncaknya, pada Mei 2024, ledakan tungku peleburan besi melukai tiga pekerja yang hingga kini kasusnya belum jelas penyelesaiannya, meski sempat menjadi isu nasional.
Atas dasar itu LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah provinsi Lampung tentunya di bawah arahan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar Dinas Ketenagakerjaan:
1. Segera turun tangan untuk menindak tegas PT San Xiong Steel Indonesia, guna memastikan pembayaran gaji pekerja tanpa penundaan lebih lanjut.
2. Audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT San Xiong Steel Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan mencegah kecelakaan kerja di masa mendatang.
3. Penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan juga komprehensif terhadap PT San Xiong Steel karena tidak memenuhi hak-hak pekerja dan telah mengabaikan standar keselamatan terhadap pekerja.
4. Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi dan menjamin serta memastikan kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja dapat diberikan oleh PT San Xiong kepada 300 pekerja yang belum dibayarkan oleh PT San Xiong.*