Lampungku39-Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial JS (25), yang merupakan tetangga korban, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban kepada pihak kepolisian. Kejadian dugaan asusila itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih pada akhir Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Begitu mendapatkan laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pihak keluarga,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.
Dalam proses penyelidikan, tim Satreskrim melakukan berbagai langkah, mulai dari melengkapi berita acara hingga melakukan visum. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat penyidikan.
Di samping aspek penegakan hukum, Polres Probolinggo Kota juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. “Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma,” lanjut Zainullah.
Setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan JS sebagai tersangka. “Tersangka telah kami tangkap, diperiksa sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JS dikenai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
