Tingkat Kepatuhan Pajak Hanya 38%, Pemutihan Diharapkan Dongkrak Semangat Warga Bayar Pajak


Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2025.

Pemutihan pajak kali ini akan dilangsungkan se-Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, masyarakat yang menunggak pajak cukup melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja.

Menurut Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen.

Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, masyarakat yang menunggak pajak cukup melakukan pembayaran untuk tahun berjalan saja.

Adapun tanggal pemutihan pajak akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

“Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Dan semuanya full untuk seluruh kendaraan; roda dua, roda empat, roda enam dan hanya bayar 1 tahun berjalan berapa tahun pun menunggak,” kata Mirza saat dimintai keterangan, Kamis (17/4/2025).

Mirza mengatakan, jika pemutihan pajak ini akan menjadi pemutihan yang terkahir kali.

Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 maka kendaraan akan dihapuskan. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *