Lampungku39-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap modus operandi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Polisi telah menetapkan JS (25), seorang tetangga korban, sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada akhir Desember 2024 lalu.
Korban, yang disebut dengan nama samaran Bunga (6), menjadi target pelaku di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Sumberasih. JS diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kami sudah mengamankan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur dan menetapkannya sebagai tersangka. Kami juga telah meminta hasil visum dari rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ujar Iptu Zainal Arifin pada Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Iptu Zainal Arifin mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan diawali tindakan mengancam korban. Setelah melakukan pencabulan, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan atau memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain,” terangnya.
Iptu Zainal Arifin menambahkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah tetangga. Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.