Lampungku39-Seorang pejabat desa di Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMA di dalam mobil.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah akhirnya menahan terduga pelaku pada Selasa (15/4/2025).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, melalui Plt. Kasat Reskrim, Iptu Pande Putu Yoga, membenarkan penangkapan pejabat desa tersebut.
Menurut keterangan Pande, pelaku yang berinisial SK (55) dilaporkan oleh seorang warga bernama SO (38) yang tinggal di Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan, SK diduga melakukan aksi cabul terhadap gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
“Peristiwa asusila ini terjadi di dalam mobil, tepatnya di kawasan perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Iptu Pande dalam keterangannya pada Senin (21/4/2025).
Usai mengalami kejadian tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada sang ayah.
“Merasa tidak terima, ayah korban lantas melaporkan tindakan bejat SK ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka SK bersama barang bukti sudah diamankan oleh penyidik di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dikaitkan dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.