Lampung Tengah– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng), Selasa, 22 April 2025.
Dalam sebuah rekaman video internal dari Polres Lampung Tengah, tampak lima orang yang diduga merupakan penyidik KPK keluar dari kantor Dinas Perkim.
Salah satu di antaranya, pria berbaju batik, membawa koper merah ukuran sedang dan langsung masuk ke mobil Toyota Innova hitam dengan pelat nomor B 1145 CIF.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan di kantor Dinas Perkim Pemkab Lamteng itu berkaitan dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Pemkan Ogan Komering Ulu (OKU) TA 2024-2025.
Namun demikian, Tessa belum mengungkap alasannya tim penyidik menggeledah kantor Dinas Perkim Lamteng di perkara suap yang terjadi di Dinas PUPR Pemkab OKU.
Diketahui Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan 6 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi (MFZ) alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.
Dalam perkaranya, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.
Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tetapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Saat itu, Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
Beberapa perusahaan yang melakukan proyek dimaksud, yakni untuk rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8,39 miliar dengan penyedia CV Royal Flush (RF), untuk rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2,46 miliar dengan penyedia CV Rimbun Embun (RE), pembangunan kantor dinas PUPR Kabupaten UPU senilai Rp9,88 miliar dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta (DSA).
Selanjutnya, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983,8 juta dengan penyedia CV Gunten Rizky (GR), peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4,92 miliar dengan penyedia CV DSA, peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,92 miliar dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena (ACN).
Kemudian, peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4,92 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4,85 miliar dengan penyedia CV Berlian Hitam (BH), dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,93 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.
Menjelang Hari Raya IdulFitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya IdulFitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Pada kegiatan itu, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kepala Dinas PUPR, juga dihadiri oleh pejabat bupati dan kepala BPKAD.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 tempat, termasuk rumah dinas Bupati OKU sejak 19-24 Maret 2025. KPK mengamankan barang bukti elektronik, dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lainnya.***