Dua Pencuri Motor di Kosan Bandar Lampung Dibekuk Polisi Saat Aksi Dini Hari

Lampungku39-Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19) harus berurusan dengan polisi setelah aksi pencurian motor yang mereka lakukan berujung gagal. Keduanya diamankan usai tertangkap basah mencoba mencuri sepeda motor milik UA (27) di kawasan kos-kosan.

Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari (19/04/2025), sekitar pukul 03.30 WIB di halaman kos yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Aksi mereka berhasil digagalkan berkat gerak cepat dari Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung yang saat itu bekerja sama dengan penghuni kos. Kedua pelaku langsung diamankan ketika hendak membawa kabur motor yang menjadi target mereka.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, saat ini kedua pelaku sudah kami tahan di Polsek Tanjung Karang Timur,” ujarnya, Rabu (23/04/2025).

Menurut keterangan polisi, sebelumnya tim telah mencurigai gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di sekitar lokasi. Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya bergerak ketika kedua pria itu merusak kunci stang dan mencoba kabur membawa motor.

“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak stang dan palu untuk menghancurkan gembok cakram,” jelas Kompol Kurmen.

Diketahui, YP merupakan residivis yang sudah pernah terlibat kasus serupa. Dari pengakuan awal, keduanya telah melakukan pencurian motor sebanyak delapan kali. Dari jumlah itu, lima di antaranya berhasil dan tiga lainnya gagal, dengan target utama kos-kosan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu kunci letter T, tiga mata kunci, satu palu, satu unit motor Honda Beat milik pelaku, serta satu unit Honda Beat warna merah milik korban.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *