Lampungku39-Kejaksaan Negeri atau Kejari Pringsewu menetapkan G.K., mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Unit Pringsewu 1, untuk periode 2020–2022, Senin (28/4/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley mewakili Kejari Pringsewu Raden Bagus Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Modus operandi yang dilakukan G.K. adalah dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit, kemudian hasil pencairan tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka,” jelas Lutfi, Senin (28/4/2025).
Lutfi menyebut, berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta.
Untuk memperlancar penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, G.K. ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, di Rutan Way Hui.
“Untuk penahanan tersangka turut dikawal dua personel dari Kodim 0424 Tanggamus,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambah Lutfi.
Ia juga menjelaskan, penyidikan ini berawal dari laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejari Pringsewu.
Pihaknya bersama BRI akan melakukan perbaikan tata kelola serta memperkuat mitigasi risiko, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.