Lampungku39-Seorang remaja perempuan berinisial L (14) asal Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian setelah laporan resmi dibuat oleh keluarga korban ke Polres Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan bahwa laporan diterima pada 5 April 2025. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Begitu laporan diterima, kami segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Sampai saat ini, dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Aiptu Ade, Minggu (27/4/2025).
Saat memberikan keterangan kepada penyidik, korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak pantas oleh sejumlah orang.
Dalam keterangannya, korban menyebutkan lebih dari 30 orang diduga terlibat, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Setiap keterangan dari korban sedang kami dalami. Penyelidikan kami lakukan dengan cermat untuk memastikan fakta yang ada sesuai dengan bukti yang diperoleh,” jelas Ade.
Polres Kubu Raya menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan adil, dan saat ini korban mendapatkan pendampingan dari instansi terkait untuk menjaga kondisi fisik dan mentalnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya, Diah Savifitri, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendampingi korban.
“Kami telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Kubu Raya dan juga telah bertemu langsung dengan korban. Pendampingan psikologis akan kami berikan untuk membantu proses pemulihan korban,” tutur Diah.
Diah melanjutkan, saat ini korban mengalami berbagai tekanan, baik dari lingkungan keluarga maupun dari pihak luar, sehingga pendampingan psikologis sangat diperlukan.
“Mengingat adanya tekanan yang mungkin berasal dari internal keluarga, kami berencana merekomendasikan agar korban mendapatkan bantuan psikologis bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dari cerita yang kami terima, kurangnya perhatian dari keluarga bisa menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi korban,” terangnya.
Diah juga menambahkan bahwa proses hukum saat ini masih terus berjalan dan sepenuhnya ditangani oleh Polres Kubu Raya.
“Proses hukum sudah berjalan, dan itu merupakan kewenangan penyidik. Kami fokus pada pemulihan korban dan akan terus mendampingi sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
