Bandarlampung – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan segera menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprovlub) untuk memilih Ketua Umum definitif periode 2025–2029. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI, Budhi Darmawan, usai rapat koordinasi internal pengurus.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) yang mengatur masa jabatan kepengurusan saat ini menyebutkan proses transisi paling lambat dilakukan pada bulan Oktober. Oleh karena itu, pihaknya tengah mempersiapkan tahapan secara matang.
“Kita usahakan dalam tempo yang tidak terlalu lama. Perkiraan saya, sekitar tiga bulan dari sekarang, proses Musprovlub sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akan dibentuk tim penjaringan calon ketua umum, yang akan bertugas menyusun dan menyaring syarat-syarat bagi calon. Persyaratan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, dan bukan ditentukan secara pribadi olehnya.
“Memang idealnya, Ketua KONI adalah sosok yang memiliki komitmen terhadap pembinaan cabang olahraga (cabor). Karena tugas utama KONI adalah memfasilitasi dan mendukung pembinaan yang dilakukan oleh cabor-cabor,” ucapnya.
Sementara itu, calon Ketua Umum KONI ke depan haruslah figur yang memiliki visi, program, dan komitmen untuk memajukan olahraga serta memperbaiki tata kelola organisasi. Ia menyebutkan, figur tersebut bisa berasal dari internal maupun eksternal KONI, selama memenuhi kriteria dan didukung mekanisme pemilihan yang berlaku.
Terkait program kerja, Budhi menyatakan ia bersama pengurus saat ini menjalankan program yang telah direncanakan sejak tahun lalu, termasuk peningkatan kapasitas pelatih dan dukungan terhadap pelaksanaan ajang olahraga seperti Porkab atau Porprov di kabupaten/kota.
“Saya tidak bisa maju karena sebagai Plt, saya harus netral dan tidak boleh mencalonkan diri. Tugas saya adalah memastikan proses ini berjalan lancar dan adil.” katanya
Dirinya berharap, Musprovlub mendatang diproyeksikan tidak hanya memilih ketua umum, tetapi juga membentuk kepengurusan baru melalui mekanisme formatur. Ketua terpilih dapat menjadi formatur tunggal atau membentuk tim untuk menyusun kepengurusan yang baru. (**)