Lampungku39-Pria inisial S (21) warga Jepara ditangkap polisi karena menjadi predator seks dengan 31 korban anak-anak. Begini pengakuan S saat dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kamar kos di Jepara.
S terlihat mengenakan pakaian tahanan saat hadir olah TKP di kamar kos tadi siang. S mengenakan pakaian tahanan dan kedua tangan diborgol.
Dalam pengakuannya, S menyewa kamar kos dari media sosial. Setelah itu S mengajak korban ke kos yang telah disewa Rp 30 ribu per jam.
“Di sini (kamar kos) Oktober dan bulan Desember. Ada dua korban, kelas 2 SMA semua. Orang Jepara,” kata S kepada wartawan di lokasi, Sabtu (3/5/2025).
Dia mengatakan mengenal para korban melalui media sosial. Setelah kenal, dia merayu dan membujuk agar korban mau mengirim foto atau video senonoh.
Foto atau video itu digunakan untuk mengancam para korban. Hingga ada beberapa korban yang sampai diperkosa oleh tersangka.
“Lewat Telegram ada grup. Ada lima anak yang disetubuhi,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan olah TKP kasus predator seks di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hasilnya polisi menemukan bercak sperma diduga dari pelaku di sebuah kamar kos di Jepara.
