Bandar Lampung Macet, Solusinya Bangun Flyover Bukan Perda Pengaturan Kendaraan

Bandar Lampung– Selain banjir, kualitas udara berpartikel halus serta ancaman bencana longsor, kota Bandar Lampung juga mengalami masalah lalulintas.

Terlebih saat pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WIB, jalan di rajabasa, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Way Halim, Kedaton bahkan sampai Kemiling— kendaraan di sana bergerak lambat layaknya keong.

Namun bukannya membuat Perda tentang pengaturan kendaraan pribadi untuk roda dua dan roda empat, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana justru berencana membangun flyover baru untuk mengurai kemacetan.

Padahal pemerintah pusat telah menyatakan penghematan anggaran untuk tahun 2025 ini. Lantas dari mana uangnya, dan mengapa tidak anggaran pembangunan flyover diperuntukan membangun ruang revitalisasi kualitas hidup warga Bandar Lampung.

Melansir suaralampung.id, Selasa, 18 Februari 2025, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk membahas rencana pembangunan flyover.

“Nanti mohon doanya, kami lagi diskusi dengan Dinas PU, kami akan membangun flyover lagi, ini akan kami lihat apakah anggaran ini tercukupi, mudah-mudahan ini bisa terealisasi,” kata Eva Dwiana beberapa waktu lalu saat meresmikan JPO Siger Milenial dikutip dari Lampungpro.co–jaringan Suara.com.

Menurut Eva Dwiana, rencana pembangunan flyover tersebut, nantinya diharapkan dapat mengurangi kemacetan di daerah Way Halim, Bandar Lampung, yang saat ini mulai padat.

Terus terang saja saat ini Bandar Lampung sudah memiliki 11 flyover namun kenyataannya, daerah-daerah tersebut masih mengalami kemacetan.

Sekarang ini yang perlu menjadi atensi pemerintah dan stakeholder lalulintas lainnya, sebenarnya mudah, karena solusi dari problem padatnya lalulintas ini tidak melulu merencanakan proyek pembangunan, namun yang fundamental adalah pengaturan tegas terhadap pengendara kendaraan pribadi yang jumlahnya sudah tidak terbendung.

Namun sampai sejauh ini belum terdengar Perda Kota Bandar Lampung yang mengatur bahwa motor yang boleh melintas di jalan kota hanya motor yang minimal berboncengan (Satu pengendara satu penumpang), sedangkan untuk mobil— mobil yang boleh melintas di jalan kota hanya mobil yang berpenumpang 3 (Satu supir dan tiga penumpang).

Dengan begitu, para pemilik kendaraan juga bisa sekalian berhemat dalam urusan pembelian bahan bakar, karena sistem modal ventura.

Ini bagus diterapkan karena pengendara di kota Bandar Lampung rata-rata pegawai yang terdiri dari staf maupun buruh pabrik, selain itu pegawai marketing hingga ASN dan TNI/Polri.

Mereka yang satu kantor bisa lebih akrab dan mengetahui tempat tinggal rekan kerjanya sehingga memungkinkan untuk memunculkan sistem sosial yang kuat, dan selain itu tentu saja meminimalisir kemacetan tanpa membuang anggaran yang tidak perlu.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *