Lampungku39– Bawaslu Provinsi Lampung akan mencermati putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan petahana calon Wakil Walikota, Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.
Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Dia dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye.
Baru setelah putusan inkrah, kata Iskardo, bisa diputuskan status pencalonan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada di Kota Metro.***