Bawaslu Lampung Catat 66 Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada 2024

Lampungku39– Bawaslu Lampung melaporkan 66 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung dari 25 September hingga 14 November.

Dalam periode tersebut, tercatat 763 kegiatan kampanye oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pasangan calon nomor urut 1, Arinal Djunaidi-Sutono, menggelar 31 kegiatan, sementara pasangan nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, melaksanakan 732 kegiatan.

Dari 66 dugaan pelanggaran, 50 kasus diregistrasi dan 24 terbukti sebagai pelanggaran, termasuk 3 pelanggaran pidana, 1 administrasi, 3 kode etik, 8 netralitas ASN, dan 13 pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawasi tahapan kampanye dengan cermat dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan untuk menjaga integritas Pilkada.

Dengan pengawasan ketat, Bawaslu berupaya memastikan proses kampanye berjalan adil dan sesuai hukum, guna mewujudkan pemilu yang bersih dan transparan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *