Pringsewu, Lampungku39 – Dalam rangka memastikan proses tahapan puncak pemilihan serentak, yakni pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten Pringsewu terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) sebagai bagian dari tak terpisahkan bentuk mewujudkan suasana tenang dan kondusif serta bersih dari APK yang terpasang pada kampanye. Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu pada Tahapan Masa Tenang tanggal 24 s.d. 26 November 2024, berhasil melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dibantu oleh tim pemerintah daerah dalam hal ini polisi pamong praja sebanyak 14.941 APK, dengan rincian :
Adiluwih Ambarawa Banyumas Gadingrejo Pagelaran Pagelaran Utara Pardasuka Pringsewu Sukoharjo
1665 APK 1730 APK 1191 APK 3107 APK 972 APK 1735 APK 1249 APK 2175 APK 1117 APK 1
Pada Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang berlangsung pada 27 November 2024, pengawasan dilakukan mulai dari dimulainya pemungutan dan penghitungan suara pada pukul 07.00 hingga proses pengembalian kotak suara ke gudang PPS dan PPK di masing-masing kecamatan. Seluruh pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan di sesuai titik tempat pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi mengatakan, Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pengawasan terdapat berbagi bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara, diantaranya; Surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik TPS, Terdapat kekurangan surat suara baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu, serta kelebihan surat suara.
“Kekurangan Surat Suara Hasil Pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa titik khususnya Kecamatan yakni Adiluwih, Banyumas, Gadingrejo, Pardasuka. Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu. Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut,” ujarnya kepada Lampungku39.
Selain itu juga terdapat surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara, hal ini terjadi di 1 Kecamatan yakni kecamatan Pagelaran. Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindaklanjuti surat suara tertukar tersebut.
Kejadian Khusus Lainnya :
Hasil pengawasan sebagai mana tersebut di atas dapat diketahui dengan rincian sebagai berikut :
2 TPS didapat Kejadian Surat Suara Tertukar, terjadi di 1 Kecamatan dengan rincian :
1. KecamatanPagelaranterjadipada2TPS
10 TPS didapat Kejadian Kekurangan Surat Suara atau sejumlah 49 Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 103 Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, terjadi di 4 Kecamatan dengan rincian :
1. Kecamatan Adiluwih terjadi pada 6 TPS
2. KecamatanBanyumasterjadipada1TPS
3. KecamatanGadingrejoterjadipada1TPS
4. KecamatanPardasukaterjadipada2TPS
16 TPS didapat Kejadian Lainnya, terjadi di 6 Kecamatan dengan rincian : Kabupaten Pringsewu terjadi pada 16 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara)
1. Kecamatan Adiluwih terjadi pada 9 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara)
2. Kecamatan Ambarawa terjadi pada 2 TPS (Kelebihan Surat Suara)
3. Kecamatan Banyumas terjadi pada 1 TPS (Surat Suara Salah Masuk
Kotak Suara)
4. Kecamatan Pagelaran terjadi pada 1 TPS (Kelebihan Surat Suara)
5. Kecamatan Pringsewu terjadi pada 1 TPS (Surat Suara Salah Masuk
Kotak Suara)
6. KecamatanAdiluwihterjadipada2TPS(KelebihanSuratSuara)
atas semua Kejadian Khusus di atas, Jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya Tindak Lanjut antara lain :
1. MenyampaikansaranperbaikankepadaKPPS
2. Mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU
3. Terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut
4. Terus melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasis Secara update ke sesama jajaran pengawas.
5. Informasi hasil pengawasan tersebut diatas akan dilakukan update datah ingga tahapan penghitungan danr ekapitulasi suara selesai dilaksanakan. (**)