Cantumkan Dana Sosialisasi Masif untuk Sosialisasi Lingkungan Hidup

Bandar Lampung– Mirisnya dan ilustrasi ini terjadi. Begini, jadi ada anak yang bertanya kepada ibunya tentang napas yang sesak di pemukiman himpitan tanpa ruang hijau publik.

“Mama kenapa ya kok lingkungan kita gersang, padahal kendaraan sangat banyak terus-terus ada banyak juga rumah-rumah yang gede,” kata anak perempuan yang merindukan kasih sayang dalam taman. Kemudian ibunya menjawab

“Duh kamu ini bawel banget sih, mama enggak tahu dek. Mama cuma tau kalau dari dulu pemerintah dan kita enggak peduli terhadap lingkungan.”

Waduh, apakah iya? Kenyataannya, sudah ada undang-undang dan peraturan gubernur provinsi lampung dan peraturan walikota bandar lampung tentang pengendalian pencemaran lingkungan.

Namun, memang belum ada implementasi di lapangan tentang pembangunan ruang terbuka hijau di tiap lingkungan serta belum ada implementasi di lapangan sosialisasi perihal terkait pentingnya menjaga kualitas lingkungan hidup.

Semua berjalan apa adanya. Pembangunan fisik gedung-gedung menjulang tinggi berjalan begitu saja tanpa pemberitahuan informasi tentang kualitas udara mau pun lingkungan kepada masyarakat.

Para calon legislator pun sama, belum terdengar ada visi dan misi dari mereka untuk memperbaiki kualitas hidup manusia melalui lingkungan yang sehat.

Padahal, lembaga IQ air menyatakan, kota Bandar Lampung menempati peringkat ke-8 se-Indonesia sebagai penyandang kualitas udara terburuk.

Mengingat betapa pentingnya kualitas udara di setiap lingkungan, maka masyarakat harus memahami juga cara-cara pengendalian dan perbaikan lingkungan hidup di sekitarnya. Di sini Monev melihat celah yang kosong antara sejarawan dan pemerintah terkait sosialisasi lingkungan hidup.

Bagaimana juga masyarakat memperhatikan kualitas lingkungan hidup yang baik sebagaimana tercantum dalam perwali kota Bandar Lampung, kalau AMDAL itu apa saja mereka tidak mengetahui.

Oleh karena itu, selain menyusun program pembangunan ruang hijau publik di tiap kecamatan, Pemda juga harus memasukkan alokasi anggaran untuk sosialasi masif terkait lingkungan hidup dalam setiap lingkungan.

Kota Bandar Lampung atau lebih luas lagi provinsi Lampung harus menjadi pilar utama dalam mengemban amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebab, kualitas hidup yang buruk akan menimbulkan beberapa penyakit sebut saja Bronkitis Kronis, Jantung hingga autis. Dan, hal ini pun berdampak pada hewan yang ada di sekitar kita.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *