Lampungku- Di tengah kisruh dana Program Indonesia Pintar yang kecurangan-kecurangan di dalamnya berusaha dibongkar oleh selebgram sekaligus Youtuber yang channelnya bernama Bro Ron, ketua MKKS SMA se-Lampung justru beranggapan bahwa anggaran dana bos persiswa masih belum cukup ideap untuk menunjang operasional keseharian peserta didik.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa anggapan soal sekolah negeri tidak boleh menerima partisipasi dari orang tua murid karena sudah mendapat dana bos adalah keliru. Sesuai regulasi, masyarakat boleh berkontribusi dalam dunia Pendidikan.
Menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Lampung yang juga Kepala SMA Negeri 14 Bandar Lampung, Hendra Putra mengungkap pada Rabu, 26 Februari 2026 bahwa alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di Kota Bandar Lampung saat ini mencapai Rp1,5 juta per siswa per tahun.
Dana tersebut menurutnya terdengar cukup besar namun ia menganggap dana tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan siswa perhari.
Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah. Jika dirata-ratakan, nominal tersebut hanya setara Rp4 ribu per siswa per hari atau Rp1,5 juta per siswa per tahun, yang dinilai masih belum mencukupi standar ideal.
Menurut Hendra, idealnya bantuan operasional bagi sekolah standar seharusnya berkisar Rp5 juta per siswa per tahun.
Seharusnya, angka idealnya mencapai Rp5 juta per siswa per tahun, artinya masih ada kekurangan lebih dari Rp3 juta per siswa per tahun,” ujar Hendra, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, menurut Hendra, Dana BOS digunakan untuk 12 kategori pengeluaran utama, dengan prioritas pada kebutuhan dasar seperti pembayaran listrik dan internet, gaji guru honorer, serta tenaga tata usaha honorer yang terdaftar dalam Dapodik.
Dana ini juga dialokasikan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), buku pelajaran, pemeliharaan sekolah, serta kebutuhan operasional lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pencairan Dana BOS dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada semester pertama dan kedua yang penggunaannya diawasi ketat dengan laporan yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan serta pemeriksaan rutin oleh Inspektorat.
Oleh sebab itu ia beranggapan bahwa untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terakomodasi dalam Dana BOS, sekolah juga mengelola Dana Komite, yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer di luar Dapodik.
Dana Komite juga dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan siswa, pembinaan olimpiade, serta pengadaan sarana dan prasarana tambahan di sekolah.
Hendra menegaskan bahwa pengelolaan Dana Komite dilakukan secara transparan. Laporan keuangan disampaikan kepada orang tua melalui pengurus komite sekolah untuk memastikan akuntabilitasnya.
Meskipun hingga saat ini belum ada pemotongan atau efisiensi pada Dana BOS, Hendra berharap pemerintah dapat meningkatkan anggaran agar sesuai dengan semakin kompleksnya kebutuhan sekolah.***