Diskualifikasi Wahdi-Qomaru, Jabatan Komisioner KPU Metro Ternyata Berakhir Hari Ini

Lampungku39– Masa jabatan Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 ternyata berakhir pada hari ini, 20 November 2024 pukul 23.59 WIB. Mereka dilantik pada 21 November 2019.

Pada akhirnya jabatannya pula, mereka mengeluarkan keputusan yang membuat heboh yakni mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.

Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro hanya akan diikuti satu pasang calon. Paslon tersebut adalah Bambang Imam Santoso dan Rafieq Adi Pratama.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, enggan mendapatkan laporan dari KPU Metro terkait keputusan pendiskualifikasian ini.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar pun mengatakan memasukkannya secara berjenjang tidak pernah memberikan rekomendasi izin calon.

“Kami akan mengkaji dulu keputusan tersebut,” ujar Iskardo.

Menurut Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman sebegai peserta Pemilu sangat tidak tepat.

Menurut Budiono, keputusan KPU ini tidak tepat, karena sesuai pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, pasangan dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3.

“Pasangan Wahdi dan Qomaru hanya melanggar pasal 71 ayat 3 jadi tidak bisa dibatalkan,” kata Budiono, Rabu (20/11)

Apalagi, lanjutnya, keputusan KPU ini diambil di mana mereka 1 hari sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 21 November 2024. Sehingga mereka tidak diperbolehkan mengambil keputusan strategi.

Menurutnya, ada beberapa cara untuk menganulir keputusan KPU metro. Pertama, secara administratif dapat dikoreksi oleh KPU provinsi atau pusat apabila KPU metro telah melakukan otoritas

Kedua, keputusan KPU bisa dibawa ke Bawaslu karena keputusan administratif maka bisa menjadi objek peradilan di bawaslu, ini bukan keputusan pengadilan yang dipersoalkan tapi keputusan administrasi.

Ketiga, keputusan KPU Metro bisa dibawa ke PTUN dan ini bisa berakibat dapat terjadi pilkada Metro ditunda sampai putusan pengadilan keluar.

“Jadi keputusan KPU ini sangat membuat kekacauan dan menghambat jadwal pemilu ini bisa membawa ke ranah pidana,” simpulnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *