Lampungku39-Unit Tipidter dari Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang warga yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, bersama Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidy Hariyanto, pada Rabu (7/5), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SP (41), warga Kecamatan Way Jepara.
Kasus ini terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Begitu mendapat laporan dari warga, kami langsung mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
SP diduga melakukan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU menggunakan sejumlah barcode yang telah ia siapkan, lalu menampungnya ke dalam jerigen berkapasitas sekitar 35 liter masing-masing.
Jerigen-jerigen berisi bio solar subsidi itu kemudian diangkut menggunakan mobil minibus dan dijual kembali dengan harga lebih mahal, melampaui harga resmi yang ditetapkan PT Pertamina.