Kasus Asusila oleh Guru SD Diserahkan ke Kejari Bandar Lampung

LAMPUNGKU39NEWS-Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyerahkan tersangka guru SD yang terlibat kasus asusila beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin, 11 November 2024.

“Hari ini, kami resmi menyerahkan tersangka guru yang diduga melakukan tindakan asusila bersama barang buktinya kepada pihak Kejaksaan,” ujar Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.

Tersangka yang diserahkan adalah FZ (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa penyidikan sudah lengkap atau P-21.

Selama penyidikan, polisi menjerat FZ dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi FZ adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian asusila tersebut pertama kali terjadi pada Jumat, 20 September 2024, di dalam sebuah mobil di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya, sebanyak tiga kali.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan FZ sebagai tersangka.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *