Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Residen di RSHS Bandung: Tiga Korban Teridentifikasi

Lampungku39-Polda Jawa Barat mengungkap bahwa terdapat tiga korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa ini melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP, yang melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025, menurut keterangan dari Humas Polda Jabar.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuat di media sosial. Tersangka, Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Ia merupakan peserta program PPDS di Fakultas Kedokteran Unpad dan sedang menjalani pendidikan di RSUP Hasan Sadikin, Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. “Tersangka telah diamankan sejak 23 Maret dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujar Surawan, Rabu 9 April 2025.
Barang bukti yang ditemukan mendukung dugaan tindak kekerasan seksual ini, termasuk alat kontrasepsi dan obat penenang midazolam. “Kami sudah mengamankan hasil visum, olah TKP, serta sejumlah barang bukti lainnya,” tambahnya.
Kasus Mencuat di Media Sosial
Kasus ini pertama kali ramai diperbincangkan melalui unggahan akun Instagram @ppdsgramm, yang mempublikasikan tangkapan layar berisi laporan dugaan pemerkosaan oleh dua dokter residen anestesi terhadap keluarga pasien, dengan menggunakan obat bius. Unggahan ini menjadi viral setelah dibagikan ulang oleh akun X (Twitter) @txtdarijasputih, dan ditonton lebih dari 4,7 juta kali.
Dalam laporan tersebut, korban merupakan anak dari pasien ICU yang dibujuk oleh pelaku dengan dalih untuk mempercepat prosedur crossmatch darah. Ia kemudian dibawa ke lantai 7 gedung baru RSHS, yang disebut belum digunakan. Di sana, korban diminta mengenakan pakaian pasien dan diberi infus yang berisi zat midazolam. Dugaan pelecehan terjadi sekitar tengah malam, dan korban baru sadar beberapa jam kemudian dalam kondisi lemas.
Hasil visum menunjukkan adanya jejak sperma di tubuh korban dan di lokasi kejadian. Polisi kemudian memasang garis pembatas di tempat tersebut.
Jumlah Korban Bertambah Menjadi Tiga
Polda Jabar mengonfirmasi bahwa jumlah korban bertambah menjadi tiga orang. Selain satu anggota keluarga pasien berinisial FH, terdapat dua korban lainnya—pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun—yang mengalami kejadian serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.
“Dua korban tambahan telah kami periksa. Modus yang dilakukan pelaku terhadap mereka serupa,” jelas Surawan, Jumat 11 April 2025.
Dalam kedua kejadian tersebut, pelaku diduga menyuntikkan zat anestesi dengan alasan tes alergi, lalu membawa korban ke lantai 7 untuk melakukan pelecehan, tanpa adanya pendampingan medis yang sah.
Tanggapan dari Unpad dan RSHS
Menanggapi kasus ini, Unpad dan RSUP Hasan Sadikin mengeluarkan pernyataan bersama. Unpad menyatakan bahwa tersangka telah dikeluarkan dari program pendidikan karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dan kedisiplinan.
“Unpad dan RSHS mengecam tegas segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil,” demikian isi pernyataan resmi pada Rabu, 9 April 2025.
Pihak institusi juga menjamin bahwa para korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar serta perlindungan selama proses hukum berjalan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP mengenai tindakan berulang, yang dapat memperberat hukuman. Ia terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.
“Kami masih melanjutkan penyidikan guna memastikan semua korban memperoleh keadilan, serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya,” tutup Surawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *