Lampung Tengah – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melakukan kunjungan dan koordinasi merek terhadap produk unggulan Sentra UMKM Pengrajin Rotan di Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yanvaldi Yanuar beserta jajaran.
Kunjungan ini difokuskan pada produk kerajinan rotan berupa kandang atau sangkar burung, yang menjadi salah satu komoditas unggulan di daerah tersebut. Sentra UMKM rotan Lampung Tengah dikenal menghasilkan produk berkualitas tinggi dengan kekhasan lokal, sehingga dinilai perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan sosialisasi terkait pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual pelaku UMKM. Selain itu, dijelaskan pula prosedur, persyaratan, dan manfaat yang diperoleh setelah merek didaftarkan secara resmi.
Kegiatan ini bertujuan mendorong para pelaku UMKM agar lebih berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan merek yang terlindungi, produk kerajinan rotan Lampung Tengah diharapkan dapat memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.
Yanvaldi Yanuar menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. Oleh karena itu, Kemenkum Lampung berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Sentra UMKM Pengrajin Rotan Lampung Tengah mampu menciptakan identitas produk yang kuat dan berdaya saing tinggi. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional serta mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. (**)