LAMPUNGKU39NEWS-Ketua PWI Lampung Timur, Provinsi Lampung, Mukhlis menegaskan pengurus PWI wajib mundur jika jadi tim sukses pasangan calon di Pilkada 2024.
Muklis merujuk Peraturan Dasar (PD) PWI pasal 28 huruf (3) dan (4) hasil kongres ke – XXV PWI di Bandung, pengurus PWI diwajibkan untuk mengundurkan diri jika terlibat dalam tim sukses pada Pilkada 2024.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan objektivitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka,” ujar Muklis.
Selain itu, para anggota PWI diwajibkan untuk mengambil cuti selama periode Pilkada 2024 berlangsung.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa seluruh pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan PWI tetap berimbang dan profesional,” imbuhnya.
Lebih lanjut Muklis mengatakan, Dewan Pers turut mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan perlunya wartawan untuk mengambil cuti dari media tempat mereka bekerja.
“Rekomendasi tersebut juga menekankan pentingnya status wartawan dinyatakan nonaktif dalam box redaksi selama cuti berlangsung,” kata Muklis.