Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal ATM Dibekuk di Bandar Lampung

Lampungku39-Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengungkap aksi pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang dilakukan oleh sekelompok pelaku. Dua orang tersangka berinisial IR (37), warga Jati Agung, Lampung Selatan, dan CI (35), asal Rajabasa, Bandar Lampung, telah diamankan. Sementara dua anggota lain dari kelompok ini masih dalam pengejaran aparat.

“Dua pelaku sudah kami tangkap, sementara dua lainnya masih buron,” ungkap Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengakui telah melancarkan aksi serupa di empat lokasi berbeda di wilayah Telukbetung Selatan.

Terakhir, aksi mereka terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu ATM yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai senilai Rp3,3 juta.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan modusnya dengan cara menyumbat lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Ketika korban kesulitan menggunakan ATM karena kartunya tersangkut, pelaku lainnya berpura-pura menawarkan bantuan.

Dalam proses ‘membantu’ itu, para pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu milik mereka sendiri yang sudah dipersiapkan. Di saat bersamaan, satu anggota kelompok lainnya mengintip nomor PIN yang diketikkan korban.

Setelah memperoleh kartu asli dan PIN korban, para pelaku langsung menguras isi rekening korban melalui mesin ATM lain.

“Ada pembagian peran dalam kelompok ini—ada yang menyumbat ATM, ada yang berpura-pura membantu, dan ada yang bertugas menghafal PIN korban,” jelas AKP Dhedi.

Dalam satu kali operasi, komplotan ini bisa menyasar hingga lima gerai ATM, dan umumnya memilih lokasi yang sepi.

Kedua pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar Rp400 ribu setiap kali berhasil menjalankan aksinya. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kartu ATM dan satu batang tusuk gigi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *