Pesawaran, Lampungku39 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan dugaan Korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yatin Putro Sugino ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua LSM MAI Pesawaran Arif Roni menyampaikan, dirinya telah melakukan pulbaket dan puldata dugaan korupsi KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 hingga dilayangkannya pelaporan.
“Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata Arif, di Kejati Lampung, Selasa (10/12/2024).
Arif menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan di Kejari Pesawaran dan sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Berikut dengan data-data realisasi yang diduga fiktif dan mark up, sudah pernah disampaikan ke Kejari Pesawaran, jadi kami dalam posisi melaporkan dan membantu APH dalam hal ini Kejati Lampung dalam memberantas tundak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menerangkan ada banyak item yang dilaporkan sehingga dirinya memiliki keyakinan pihak kejaksaan akan dengan cepat membongkar dugaan korupsi KPU Pesawaran.
“Banyak pos-pos realisasi yang diduga mark up maupun fiktif, semua sudah kita cantumkan dalam laporan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespon viralnya pemberitaan dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran puluhan miliar rupiah. Pihaknya berharap masyarakat kabupaten setempat melapor langsung ke Kejati Lampung agar segera bisa ditindaklanjuti.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, jika ada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang akan melaporkan dugaan korupsi di KPU Pesawaran maka Kejati Lampung terbuka dan menunggu laporan tersebut.
“Pada prinsipnya Kejati Lampung terbuka, jika masyarakat akan melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Lampung, silahkan nanti daftarkan laporannya di Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar di registrasi terlebih dahulu,” kata Ricky melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2024).
Menurutnta, jika nanti laporan tersebut sudah masuk selanjutnya akan ditelaah dan akan diteruskan ke bidangnya.
“Nanti akan kami telaah terlebih dahulu kemudian nanti akan diterus ke bidangnya,” ujarnya.
Sebelumnya juga, tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Muaddin Yusuf mempertanyakan kembali kasus dugaan korupsi KPUD Kabupaten Pesawaran.. Mantan jaksa ini mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkarnya.
Kata dia, pada tahun 2020, para komisioner KPUD Kabupaten Pesawaran dan 10 PPK setempat telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Rp30 miliar dana hibah Pilkada 2019-2020. (**)