Lampungku39– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno mendadak rapat untuk membahas keputusan KPU Kota Metro di kantor KPU setempat, Rabu, 20 November 2024.
Rapat itu digelar Rabu sore setelah KPU Lampung menerima salinan keputusan KPU Metro nomor 421 sama 422 secara lengkap yang isinya mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Wahdi dan Qomaru Zaman.
Erwan mengatakan, hasil kajian dari rapat pleno akan langsung dibawa oleh Divisi Hukum dan Teknis ke KPU RI.
Salah satunya, kata Erwan, KPU Provinsi mengarahkan, KPU Metro untuk memperhatikan pasal 16 Peraturan KPU 17 tahun 2024.***