Kronologi Polisi Lampung Tembak Mati Pria di Depan Anak & Istrinya Usai Dituduh Curi Sepeda Motor

LAMPUNGKU39NEWS-Insiden mencekam terjadi di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada Maret 2024. Seorang pria bernama Romadon ditembak mati oleh polisi di hadapan istri dan anak-anaknya setelah dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor. Pelaku penembakan adalah anggota Polda Lampung.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang mendampingi keluarga korban telah mengajukan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Jumat (29/11). Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Propam, yang mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik oleh polisi tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Prabowo pada Rabu (4/12).

Prabowo menjelaskan bahwa Romadon ditembak di bagian perut, dengan peluru yang menembus pinggulnya. Yang menyedihkan, peristiwa tersebut disaksikan oleh istri dan anak-anaknya. “Romadon adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tewas ditembak di depan keluarganya,” tuturnya. Istri Romadon menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perlawanan dan sedang memperbaiki sandal bersama anaknya saat kejadian.

LBH Bandar Lampung mencurigai adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum polisi tersebut, yang melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 mengenai penggunaan senjata api. Prabowo juga menegaskan bahwa LBH Bandar Lampung mendesak Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) terhadap Romadon.

“Setiap warga negara berhak atas proses peradilan yang adil dan bersih, tanpa diskriminasi, terutama dalam penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 28D UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegasnya. LBH menilai tindakan kekerasan ini melanggar prinsip dasar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian, yang berpotensi merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

LBH Bandar Lampung menekankan bahwa polisi harus menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. “Kami berharap agar tindakan kekerasan ini tidak terulang dan semua pihak dapat menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan mereka,” pungkas Prabowo.

Penjelasan Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi. “Polda Lampung berkomitmen akan tegas memproses siapa pun, anggota kami yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Umi.

Menurutnya, polisi yang diduga berkaitan dengan peristiwa penembakan itu sedang diperiksa Bidpropam Polda Lampung. “Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Bidpropam Polda Lampung untuk menjalani sidang kode etik. Jadwalnya masih menunggu hasil dari Bidpropam. Nanti akan kami informasikan kembali.”

Polda Lampung berjanji akan serius menangani kasus ini dan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *