Lampungku39-Profesor Marsudi Wahyudi Kisworo dipecat dari jabatannya selaku Rektor Universitas Pancasila. Pemecatan Prof. Marsudi ini dikeluarkan langsung oleh Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Universitas Pancasila (YPP-UP).
Keputusan ini disahkan dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2005 dan disahkan pada 25 April 2025.
Adapun surat putusan perkara tersebut berbunyi : ” Memutuskan, Menetapkan, memberhentikan Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” tulis surat internal tersebut.
Pemecatan Prof Marsudi tersebut kuat diduga lantaran terkait kasus asusila yang dilakukan oleh eks Rektor Universitas Pancasila sebelumnya Edie Toet Hendratno (ETH) kepada dua mantan karyawan Universitas Pancasila. Prof Marsudi disebut karena aktif membela korban.
Prof Marsudi tak sendirian. Kabarnya, sejumlah pejabat lainnya yang mengadvokasi korban pelecehan juga dipecat oleh yayasan.
Biro Komunikasi UP menjelaskan sudah melakukan dialog terbuka dan musyawarah yang inklusif sebagai landasan utama dalam membangun tata kelola yang baik. Termasuk pembicaraan secara intens di seluruh jajaran pucuk pimpinan Universitas Pancasila untuk membicarakan ke depannya terkait kasus ini, termasuk juga posisi lowong Rektor Pancasila.
Selain itu dalam surat internal Universitas Pancasila tersebut, Biro Komunikasi Universitas Pancasila juga memastikan segala aktivitas belajar mengajar mahasiswa akan terus berjalan.
Kepala Biro Komunikasi Universitas Universitas Pancasila Dr. Fitria Angeliqa, M.Si membenarkan hal tersebut.
“Sudah diputuskan. Sudah diselesaikan secara internal kasus (pemecatan ini). Mohon jangan diperbesar lagi. Iya terkait ini (kasus asusila),” kata Dr. Fitria singkat kepada teropongnews.com, Selasa (29/4/2025).
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh Prof. Marsudi dirinya sudah mengetahui perihal dirinya dipecat dari kampus yang sudah menjadi sawah ladangnya selama dua dekade itu.
” Sudah mendapatkan kabar (pemecatan) tersebut. Kalau ditanya rasanya sedih dan kecewa. Tapi sudah ada putusan kita harus hormati. Meskipun tentu saja keputusan tersebut mendiskresditkan saya sebagai rektor,” kata Prof Marsudi.
Menurut Prof Marsudi, dirinya menerka keputusan pemecatan tak lain saat dirinya tak membela mantan atasannya itu. Padahal ia mengakui dirinya hanya ingin menjadi penengah dari kedua belah pihak.
“Mungkin ada kata-kata saya yang disalahpahami. Sehingga menyebabkan multitafsir. Padahal tidak seperti itu,” sanggahnya.
Kendati begitu, Prof Marsudi mengaku akan mendatangi Universitas Pancasila secara langsung untuk menanyakan alasan pemecatan sepihak yang dilakukan. Adapun saat ditanya tindak lanjut kasus ini bergulir akan melaporkan kasus ini kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Prof Marsudi mengaku belum bisa memastikan
“Belum tahu. Kita tunggu perkembangan saja,” pungkasnya.
Dalam surat internal tersebut dijelaskan bahwa pemecatan Rektor Universitas Pancasila ini dijelaskan mekanismenya yang ternyata tanpa melibatkan pihak Senat/BEM Mahasiswa Universitas Pancasila, maupun rektor dan Direktur dan jajaran staf.
Seperti diketahui, Insiden asusila di Universitas Pancasila ini menyeruak kali pertamanya pada akhir tahun 2023. Sampai akhirnya karyawan Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF melaporkan kasus ini secara berkala ke Polda Metro Jaya.
Untuk RZ pada 12 Januari 2024 dengan nomor laporan: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara untuk DF melaporkan pada 29 Januari 2024 dengan nomor laporan: LP/B/36/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada informasi terkait Prof Edie menjadi tersangka asusila