Meneropong Kebijakan Ekonomi Bandar Lampung di Era Eva Dwiana

Bandar Lampung, 28 April 2025 –
Di tengah dinamika ekonomi nasional, Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana menunjukkan berbagai inisiatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, efektivitas dan pemerataan dari kebijakan-kebijakan tersebut masih menjadi sorotan.

Salah satu langkah signifikan adalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp3.305.367,02, naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani pelaku usaha.

Di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemkot berupaya memperluas akses pembiayaan melalui kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses modal usaha.

Namun, pertanyaan muncul mengenai sejauh mana kebijakan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku UMKM di wilayah pinggiran kota. Apakah akses pembiayaan benar-benar merata, atau hanya dinikmati oleh segelintir pelaku usaha yang sudah mapan?

Dalam pidatonya di DPRD, Eva Dwiana menekankan visi “Bandar Lampung Sehat, Cerdas, Beriman, Berbudaya, Nyaman, Unggul, Berdaya Saing Berbasis Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat” untuk periode 2025–2029. Visi ini mencakup peningkatan kualitas SDM, penguatan infrastruktur, dan pengembangan ekonomi daerah.

Namun, realisasi dari visi tersebut memerlukan implementasi yang konsisten dan evaluasi yang berkelanjutan. Tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko bahwa program-program tersebut hanya menjadi slogan tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi tidak hanya terdengar baik di atas kertas, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan merata bagi seluruh warga kota. Transparansi, partisipasi publik, dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *