Meski tak Masuk APBD, Usulan Masyarakat akan Tetap Diprioritaskan Lewat Kolaborasi Antar Sektor

Pesawaran – Kemampuan fiskal Pemerintah Daerah Pesawaran terbatas, dari total 1.084 usulan masyarakat yang masuk dalam Musrenbang Kabupaten Pesawaran tahun 2025, tidak semuanya akan terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Kepala Bappeda Pesawaran, Adhitya Hidayat menyebut, pihaknya telah menyiapkan berbagai jalur alternatif pendanaan agar usulan yang belum terbiayai tetap dapat direalisasikan.

“Kita harus jujur bahwa kemampuan fiskal daerah terbatas. Tapi bukan berarti usulan masyarakat dibiarkan begitu saja. Kami akan terus memperjuangkannya lewat jalur lain,” Sabtu (19/4/2025).

Ia menyebut, program atau kegiatan yang belum masuk dalam APBD akan diupayakan melalui dukungan pihak lain.

Hal tersebut, kata dia meliputi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan lembaga-lembaga sosial seperti BAZNAS.

“Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah sudah bekerja sama dengan jalur ini untuk membiayai kegiatan yang bersifat sosial dan mendesak,” jelasnya.

Langkah ini, menurut Adhitya, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan pembangunan.

“Usulan masyarakat itu penting. Jadi kami berusaha agar tidak ada aspirasi yang hilang begitu saja. Jika tidak bisa satu jalur, kita cari jalur lain,” katanya.

Dengan keterlibatan sektor swasta dan lembaga sosial, diharapkan program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat tetap dapat berjalan meski di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” jelasnya.

Berikut tambahan paragraf yang bisa disisipkan ke dalam berita sebelumnya:

Pelaksanaan Musrenbang tahun ini juga disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Mengacu pada Diktum Kesepuluh, daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif termasuk Kabupaten Pesawaran yang masih akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada bulan Mei wajib tetap menggunakan RPJMD yang berlaku, yakni RPJMD 2021–2026.

Dalam prosesnya, penyusunan RKPD tetap mempedomani arah kebijakan pembangunan nasional melalui RPJMN 2025–2029 dan Rancangan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.

Dengan dasar regulasi dan arah pembangunan tersebut, tema besar Musrenbang Kabupaten Pesawaran tahun ini difokuskan pada “Memantapkan pembangunan sumber daya manusia yang produktif untuk kesejahteraan dan kemandirian desa, serta daya saing daerah,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *