MK Tetap Terima Permohonan Perselisihan Pilkada Meski Batas Akhir Waktu

Lampungku39-Meski batas waktu pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

Adapun jumlah permohonan yang telah masuk sebanyak 280. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK yakni 324 permohonan.

Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya menunjukkan sikap legawa para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. 

Dari 280 permohonan yang masuk ke MK, sebanyak 134 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 146 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. 

Dari 280 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 217 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *