Modus Game Mobile Legend, Pria di Banjarmasin Terlibat Kasus Asusila terhadap Remaja

Lampung39-Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan melalui game online Mobile Legend antara pelaku dan korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Riza Muttaqin, mengungkap identitas pelaku bernama Gilang Cahya Budjana, warga Jakarta Barat. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Gilang tampak tertunduk dan sesekali melirik gelisah.
“Pemuda berusia 21 tahun ini diamankan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus pada Senin, 14 April 2025 di Polsek Citeureup, Jawa Barat. Ia terlibat dalam kasus penyebaran muatan asusila secara elektronik, dengan korban seorang gadis 15 tahun asal Banjarmasin,” ujar AKBP Riza Muttaqin kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Menurut penjelasannya, kedekatan antara pelaku dan korban terjalin sejak November 2024 melalui komunikasi intens di aplikasi WhatsApp dan permainan online. Pelaku, yang dikenal cukup lihai bermain game, menawarkan bantuan untuk menaikkan level akun Mobile Legend milik korban.
Tanpa mencurigai niat jahat, korban memberikan informasi akun dan kata sandi yang juga terhubung ke akun Google di ponselnya. Setelah mendapatkan akses, pelaku mengancam akan mereset ponsel korban jika permintaannya untuk mengirimkan foto tak senonoh tidak dipenuhi. Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Ancaman tak berhenti di situ, pelaku juga sempat mengajak korban melakukan video call berkonten seksual, namun korban menolak. Hingga akhirnya pada 2 Januari 2025, pelaku menyebarkan foto korban disertai iming-iming penjualan akun game di media sosial Facebook dengan akun bernama “Marvel Budjana Mlbb”.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar, melalui AKBP Riza Muttaqin, menuturkan bahwa korban mengalami tekanan psikis akibat ancaman dan penyebaran foto tersebut. “Dari hasil pemeriksaan psikologi, korban mengalami trauma dan stres setelah mengetahui bahwa fotonya diperjualbelikan oleh pelaku,” jelasnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel pada 8 April 2025. Kini, Gilang Cahya Budjana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar untuk tindak pidana kesusilaan, serta hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta untuk tindak pidana pengancaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *