Paslon Wahdi-Qomaru Ajukan Gugatan ke MA Hari Ini

Metro– Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis, 21 November 2024.

Hal itu mereka lakukan untuk menggugat keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru, Rabu (20/11) kemarin.

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati mengatakan, pihaknya langsung berangkat ke Jakarta hari ini untuk menyampaikan gugatan ke MA.

Dia menilai, keputusan KPU Metro sudah melampaui kewenanganya. Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah baik Paslon maupun kejaksaan tidak banding.

April mengatakan, dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Sementara, Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.

April mengatakan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *