Lampungku39– Pemimpin muda Lampung yakni Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah melakukan kerja hebat yang merefleksikan konstitusi negara dalam hal kesejahteraan sosial ketika memanggil dan mengkoordinasikan para pengusaha tapioka untuk menetapkan harga jual singkong.
Aksi nyata dari sosok pemimpin muda ini kemudian berbuah harapan besar warga provinsi Lampung agar dapat menyelesaikan problem besar yang masih menjadi polemik yakni soal pengelolaan sampah.
Tak perlu jauh mengintervensi pengelolaan sampah spesifik atau sampah sejenis dari perusahaan industri maupun rumah sakit dan lainnya, cukup untuk pengelolaan sampah rumah tangga saja— salah satu kota provinsi ini mengalami berbagai kendala.
Mengapa pemimpin muda seperti Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal harus memiliki pemikiran futuristik dalam mengurai permasalahan sampai rumah tangga? Karena dalam konstitusi tersebut tertulis bahwa— menjaga kualitas lingkungan berarti meningkatkan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Undang-undang pengelolaan sampah juga menjamin pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.
Sebagai gubernur muda yang diharapkan memiliki pemikiran futuristik, RMD diharapkan dapat mengintervensi dinas lingkungan hidup untuk menyiapkan satu tempat di dalam kecamatan sebagai area pengelolaan sampah yang berarti pengelolaan sampah tidak lagi terpusat di satu titik daerah seperti TPA bakung, sebab akan menimbulkan tumpukan gunung sampah.
Dalam area pengelolaan sampah terpadu di satu titik kecamatan itulah pemerintah melalui dinas lingkungan hidup menggandeng para akademisi untuk melakukan penelitian dan temuan sampah sebagai alternatif sumber daya.
Sekarang ini sebenarnya sudah ada upaya untuk mendaur ulang sampah organik di tempat pembuangan sementara, namun tidak terdengar sampai ke publik.
Selain itu, manfaat dari realisasi pengelolaan sampah sebagai sumber daya alternatif itu pun tidak sampai ke masyarakat sehingga penting bagi pemimpin Lampung untuk kembali menata ulang pengelolaan sampah sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat serta sebagai upaya menyediakan sumber daya alternatif agar provinsi ini tidak menjadi atensi buruk dalam hal pengelolaan sampah sebagaimana yang tersebar di media nasional maupun lokal.*