[youtube url=”video_url” width=”500″ height=”300″]
Pesawaran– Pencalonan Cabub Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra kini mulai terancam setelah Bawaslu Pesawaran selesai melaksanakan Pleno terkait penelusuran atas laporan sejumlah LSM.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan pada Sabtu, 2 November 2024 bahwa pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU terkait Ijazah Aries Sandi yang telah didaftarkan ke KPU ternyata tidak sesuai mekanisme, prosedur dan tata cara yang berlaku.
Aries Sandi bisa jadi tersangka seperti Calon Walikota Palopo di Sulawesi Selatan.
Selain itu, ia akan terkena sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta.
Bahkan bagi yang mengeluarkan ijazah pun bisa terancam 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.
Bagaimana dengan kasus Aries Sandi ini sendiri?
Yang pasti saat ini, Bawaslu meminta kepada KPU untuk kembali mengecek persyaratan ijazah pendidikan terakhirnya sebagai bukti untuk persidangan terkait dugaan tersebut, yang kemudian hasil persidangan itu menjadi keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.***