Perusahaan Rusak Lingkungan di Bandar Lampung, Bagaimana Pengawasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Bandar Lampung– Sesuatu hal yang tidak bisa selalu lepas dari pengamatan di kota Bandar Lampung ini ialah seperti kejadian luapan air di jalan Yos Sudarso akibat salah satu Perusahaan besar.

Camat Panjang Hendri Satria Jaya mengatakan bahwa permasalahan lingkungan akibat arogansi perusahaan ini sudah sempat tersampaikan pada tahun 2022 bahkan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana sudah pernah ke lokasi yang menyebabkan banjir di kelurahan Pidada, Panjang Utara ini.

Mengapa selama hampir tiga tahun kejadian seperti ini luput dari pengamatan, padahal kota Bandar Lampung memiliki aparatur penegak hukum dari kepolisian hingga kejaksaan dan kemana anggota DPRD Kota Bandar Lampung, utamanya yang memang untuk dapil di Kecamatan Panjang.

Anggota DPRD Bandar Lampung Fraksi PKS Agus Widodo dan Kepala Dinas PU Dedi Sutioso sudah meninjau lokasi terdampak. Agus Widodo meminta Dinas PU untuk segera menyelesaikan pembersihan dan perbaikan drainase, selain itu meminta Perusahaan yang terlibat dalam drainase itu untuk segera memperbaiki pipa gas yang berada di dalam drainase.

Merujuk pada Perda Kota Bandar Lampung tahun Nomor 2 Tahun 2023, seharusnya perusakan lingkungan oleh perusahaan tidak terjadi karena disebutkan bahwa setiap perusahaan BUMD maupun BUMD yang berdomisili di daerah wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Jika hal-hal macam ini terus terjadi di wilayah kota Bandar Lampung maka maksud dan tujuan dari pemberlakuan Tanggjung Jawab Sosial Perusahaan sebagaimana diatur Perda tentang derajat peningkatan kesehatan, TJSP sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan TJSP sebagai pendorong peningkatan pemerataan pendapatan masyarakat, selamanya tidak akan terjadi.

Sebab bagaimana Kesehatan dan ekonomi berkembang dalam keadaan darurat lingkungan seperti ini?***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *