LAMPUNGKU39NEWS-Para petani kopi di Lampung tengah mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk mengejar uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group, yang telah menipu mereka.
Ahmad Ramadan diketahui telah merugikan petani kopi di Lampung Barat dengan menggelapkan 151,19 ton kopi senilai Rp 10,36 miliar. M. Rozikin, seorang petani kopi dari Kecamatan Air Itam, Kabupaten Lampung Barat, mewakili korban lainnya, mengucapkan terima kasih kepada Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang telah berhasil menangkap Ahmad Ramadan setelah buron selama tiga bulan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya upaya polisi dalam mengembalikan uang para korban yang telah diambil oleh tersangka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Lampung atas penangkapan pelaku. Namun, kami mendesak agar mereka terus mengejar uang yang dirampok, yang totalnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Rozikin pada Kamis (5/12/2024). Saat ini, para korban baru menerima sekitar Rp 4 miliar dari barang bukti yang berhasil diamankan, sementara total kerugian mencapai Rp 10,36 miliar.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan termasuk dua mobil mewah, yaitu Mustang kuning dan Hyundai Palisade hitam, serta dua truk Isuzu. Rozikin menambahkan bahwa meskipun pelaku telah ditangkap, pihaknya berharap penyidikan dapat terus berlanjut untuk memastikan aliran uang hasil penjualan kopi yang telah diselewengkan oleh Ahmad Ramadan.
Menurut Rozikin, barang bukti yang disita saat ini masih jauh dari total kerugian yang dialami para petani. “Hyundai Palisade harganya sekitar Rp 1,2 miliar, sedangkan Mustang sekitar Rp 1,7 miliar. Jadi, masih banyak yang harus ditemukan untuk mengganti kerugian kami,” tambahnya.
Selain itu, para petani kopi juga berharap agar para pembeli kopi di masa depan lebih berhati-hati dalam bertransaksi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pengacara korban, Muhidin, dari Kantor Hukum Ir Hery Enmarwan SH dan Rekan, juga turut mengapresiasi kerja keras Polda Lampung dalam mengungkap kasus ini. Meski demikian, ia berharap penyidik dapat menggali lebih dalam untuk menemukan barang bukti lainnya, karena nilai barang bukti yang disita hingga saat ini masih jauh dari kerugian yang dialami korban.
“Kami berharap agar penyidik terus mengejar barang bukti yang lebih besar dan mengembalikan uang yang telah dirampok,” ujar Muhidin. Dengan terus berlanjutnya penyidikan, para korban berharap agar masa depan mereka sebagai petani kopi lebih aman dan terhindar dari penipuan yang merugikan.