Lampungku39-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang ke Kejari Tulang Bawang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap kedua ini melibatkan tersangka ES (50) dan TA (50), yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Pelimpahan Tahap Dua di Tulang Bawang
Pelimpahan tahap dua tersebut juga dihadiri oleh Tim Pidsus Kejati Lampung, Tim Kejari Tulang Bawang, serta tim penasihat hukum kedua tersangka. “Hari ini dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti untuk tersangka ES dan TA,” ujar Umi pada Rabu (11/12/2024).
Penyidik Menyerahkan Barang Bukti
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyerahkan 110 item barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bumakam di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang. Berkas perkara ini menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kerugian Negara
Umi menjelaskan bahwa akibat perbuatan ES dan TA, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.350.000.000 berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung. “Berdasarkan koordinasi dengan penuntut umum, tersangka ES dan TA akan ditahan selama 20 hari di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan,” tambah Umi.
Harapan Penegakan Hukum
“Dengan pelimpahan perkara ini ke kejaksaan, kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang terjadi,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.